Tag Archives: negara brunei

Sejarah Negara Brunei

Brunei adalah sebuah negara kecil yang terletak di pulau Kalimantan, berbatasan dengan Malaysia dan berhadapan dengan Laut Cina Selatan. Brunei memiliki sejarah yang panjang dan menarik, yang meliputi masa pra-Islam, masa kejayaan kesultanan, masa kolonialisme, masa kemerdekaan, dan masa pembangunan. Berikut ini adalah sejarah singkat negara Brunei dari masa lalu hingga sekarang.

Masa Pra-Islam
Brunei sudah dihuni oleh manusia sejak zaman prasejarah. Nama Brunei berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti “rumah air” atau “tempat berlabuh”. Brunei menjadi salah satu pelabuhan penting di Asia Tenggara sejak abad ke-6 Masehi, ketika disebut dengan nama Po-li, Po-lo, Pu-ni, atau Bunlai oleh catatan sejarah Cina. Brunei juga disebut dengan nama Dzabaj atau Randj oleh catatan sejarah Arab.
Brunei menjadi bagian dari kerajaan Sriwijaya pada abad ke-9 hingga ke-11 Masehi, yang berpusat di Sumatera. Brunei kemudian menjadi bagian dari kerajaan Majapahit pada abad ke-13 hingga ke-14 Masehi, yang berpusat di Jawa. Brunei juga disebut dalam kitab Negarakertagama yang ditulis oleh Mpu Prapanca pada tahun 1365 Masehi, sebagai salah satu wilayah taklukan Majapahit.

Masa Kejayaan Kesultanan
Brunei memerdekakan diri dari Majapahit pada tahun 1365 Masehi, ketika Awang Alak Betatar naik tahta sebagai sultan pertama Brunei dengan gelar Sultan Muhammad Shah. Ia memeluk agama Islam dan menjadikan Islam sebagai agama resmi kerajaan. Ia juga membangun ibu kota baru di Kota Batu.
Brunei mencapai masa kejayaannya pada abad ke-15 hingga ke-17 Masehi, ketika wilayahnya meluas hingga seluruh pulau Kalimantan dan sebagian besar kepulauan Filipina. Brunei menjadi pusat perdagangan dan penyebaran Islam di kawasan tersebut. Sultan-sultan Brunei yang terkenal pada masa ini antara lain Sultan Bolkiah (1473-1524), yang menaklukkan Manila dan Sulu; Sultan Hassan (1605-1619), yang mengembangkan sistem hukum dan administrasi kerajaan; dan Sultan Abdul Jalilul Akbar (1659-1660), yang menghadapi perang saudara antara pihak pro-Spanyol dan pro-Britania.

Masa Kolonialisme
Brunei mengalami kemunduran pada abad ke-18 hingga ke-19 Masehi, akibat persaingan dagang dan campur tangan kekuatan kolonial Eropa, terutama Spanyol, Portugis, Belanda, dan Inggris. Brunei kehilangan banyak wilayahnya kepada negara-negara tetangga, seperti Sarawak, Sabah, Labuan, dan Kalimantan Selatan.
Brunei menjadi negara perlindungan Inggris pada tahun 1888 Masehi, setelah menandatangani perjanjian dengan James Brooke, seorang petualang Inggris yang menjadi raja putih Sarawak. Brunei tetap mempertahankan otonomi dalam urusan dalam negeri, tetapi tunduk kepada Inggris dalam urusan luar negeri dan pertahanan. Pada tahun 1906 Masehi, Brunei diperintah oleh seorang residen Inggris yang mengatur semua hal kecuali adat dan agama lokal.

Masa Kemerdekaan
Brunei meraih kemerdekaan pada tanggal 1 Januari 1984 Masehi, setelah menandatangani perjanjian persahabatan dan kerjasama dengan Inggris pada tahun 1979 Masehi. Brunei menjadi negara merdeka dan berdaulat di bawah pemerintahan Sultan Hassanal Bolkiah, yang merupakan sultan ke-29 Brunei. Brunei juga menjadi anggota Persemakmuran Bangsa-Bangsa, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI).

Brunei mengembangkan ekonominya dengan mengandalkan sumber daya alamnya, terutama minyak dan gas bumi. Brunei menjadi salah satu negara terkaya di dunia berdasarkan pendapatan per kapita. Brunei juga meningkatkan kesejahteraan rakyatnya dengan menyediakan fasilitas publik yang gratis atau bersubsidi, seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, listrik, air, dan transportasi. Brunei juga memperkuat pertahanannya dengan membentuk Angkatan Bersenjata Kerajaan Brunei (RBAF) yang modern dan profesional.

Brunei menjalankan sistem pemerintahan monarki absolut yang berdasarkan pada ajaran Islam Sunni mazhab Syafi’i. Sultan adalah kepala negara dan kepala pemerintahan sekaligus pemimpin agama. Sultan memiliki kekuasaan mutlak dalam membuat dan menjalankan hukum. Sultan juga menunjuk Dewan Penasihat sebagai badan legislatif dan Dewan Menteri sebagai badan eksekutif. Sultan juga mengeluarkan titah atau dekrit sebagai pedoman hukum bagi rakyatnya.

Brunei menerapkan hukum syariah Islam secara bertahap sejak tahun 1991 Masehi. Hukum syariah Islam meliputi hukum pidana, perdata, keluarga, dan ekonomi. Hukum syariah Islam berlaku bagi semua warga negara dan penduduk Brunei yang beragama Islam, sementara warga negara dan penduduk Brunei yang beragama non-Islam tetap tunduk kepada hukum sipil yang berlaku sebelumnya. Hukum syariah Islam dijalankan oleh pengadilan syariah yang terpisah dari pengadilan sipil.

Brunei memiliki populasi sekitar 460 ribu jiwa yang terdiri dari berbagai etnis, budaya, dan agama. Etnis Melayu merupakan mayoritas penduduk Brunei dengan persentase sekitar 66%, diikuti oleh etnis Cina dengan persentase sekitar 10%, dan etnis asli Kalimantan dengan persentase sekitar 6%. Agama Islam merupakan agama mayoritas penduduk Brunei dengan persentase sekitar 78%, diikuti oleh agama Kristen dengan persentase sekitar 9%, dan agama Buddha dengan persentase sekitar 8%. Bahasa Melayu merupakan bahasa resmi dan nasional Brunei, sementara bahasa Inggris juga digunakan sebagai bahasa kedua.